Beranda

Logo
Sistem Informasi Manajemen Yayasan KORPRI Provinsi Bali

Selamat datang

JUMLAH
PENGURUS

6

Aktif saat ini

JUMLAH
ANGGOTA

6

Aktif saat ini

JUMLAH
KEGIATAN SOSIAL

2

Saat ini

JUMLAH
BANTUAN

3

Diberikan Saat ini

BANTUAN BAGI ANGGOTA DAN KELUARGA ANGGOTA YANG MENINGGAL DUNIA

Pengertian / Batasan

Yang dimaksud meninggal dunia adalah apabila Anggota KORPRI yang masih aktif atau Keluarga Anggota KORPRI (Istri/Suami atau Anak Kandung) meninggal dunia. 

Besaran Bantuan

Besarnya bantuan meninggal dunia diberikan bantuan sebesar :

  1. Anggota KORPRI : Rp. 3.500.000
  2. Suami / Istri Anggota : Rp. 3.000.000
  3. Anak Kandung Anggota : Rp. 2.500.000

Mekanisme Penyaluran Bantuan

  1. Ahli  waris  mengajukan  permohonan dengan formulir elektronik dilampiri Surat Keterangan Kematian dan photocopy SK PNS/SK Pangkat terakhir, Kartu Keluarga (KK) serta KTP Ahli Waris.
  2. Batas waktu pengajuan permohonan paling lambat 3 (Tiga) bulan dari musibah terjadi. Apabila dalam batas waktu tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan, maka permohonan bantuan tidak dapat diajukan.

Formulir klik disini: http://bit.ly/formulirbansoskorpri

Formulir Permohonan Bansos dari Kepegawaian
Surat Keterangan Meninggal Dunia
Kartu Keluarga
SK PNS/SK Pangkat terakhir
KTP Ahli Waris

BANTUAN PERSALINAN ANAK PERTAMA DAN ANAK KEDUA

Pengertian/ Batasan

Yang dimaksud persalinan anak pertama dan anak kedua Anggota adalah kelahiran anak pertama dan anak kedua Anggota KORPRI dari hasil pernikahan pertama suami/istri pertama.

Besaran Bantuan

  1. Besarnya bantuan persalinan anak pertama dan anak kedua hasil pernikahan pertama sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
  2. Apabila dalam persalinan melalui proses operasi, maka diberikan bantuan sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah).

Mekanisme Penyaluran Bantuan

  1. Anggota mengajukan permohonan dengan formulir elektronik kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI melalui Sekretariat KORPRI dengan melampirkan Photocopy surat keterangan persalinan dari dokter atau bidan dan syarat-syarat lain yang dibutuhkan.
  2. Batas waktu pengajuan permohonan ke Sekretariat KORPRI paling lambat 3 (Tiga) bulan dari persalinan pertama/persalinan kedua terjadi dan apabila dalam batas waktu tersebut, yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan, maka permohonan tidak dapat diajukan.

Formulir klik disini: http://bit.ly/formulirbansoskorpri

Formulir Permohonan Bansos dari Kepegawaian
Surat keterangan persalinan dari dokter atau bidan
Kwitansi dari Rumah Sakit
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran Anak

BANTUAN PURNA TUGAS/PENSIUN

Pengertian / Batasan

  1. Yang dimaksud Purna Tugas adalah apabila Anggota KORPRI telah pensiun karena batas usia atau permintaan sendiri sebelum batas usia pensiun dan diberhentikan dengan hormat.
  2. Besaran bantuan bagi Purna Tugas berdasarkan lama keanggotaanya dan mulai aktif membayar Iuran KORPRI.

Besaran Bantuan

  1. Lama Keanggotaan 1 s.d 3 tahun  : Rp. 500.000
  2. Lama Keanggotaan 4 s.d 6 tahun  : Rp. 1.000.000
  3. Lama Keanggotaan 7 s.d 9 tahun  : Rp. 1.500.000
  4. Lama Keanggotaan 10 s.d12 tahun  : Rp. 2.000.000
  5. Lama Keanggotaan 13 s.d 15 tahun  : Rp. 2.500.000
  6. Lama Keanggotaan lebih dari 15 tahun  : Rp. 3.000.000

 Mekanisme Penyaluran Bantuan

  1. Anggota mengajukan permohonan dengan formulir elektronik dilampiri Photocopy SK Pangkat Terakhir dan SK Pensiun.
  2. Batas waktu pengajuan permohonan ke Sekretariat KORPRI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SK Pensiun. Apabila dalam batas waktu tersebut, yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan, maka permohonan bantuan tidak dapat diajukan.

Formulir klik disini: http://bit.ly/formulirbansoskorpri

Formulir Permohonan Bansos dari Kepegawaian
SK Pangkat Terakhir
SK Pensiun

BANTUAN MUSIBAH/SAKIT ANGGOTA DAN KELUARGA ANGGOTA (SUAMI/ISTRI/ANAK)

Pengertian/Batasan 

  1. Yang dimaksud Sakit adalah apabila Anggota, Istri atau Anak Anggota KORPRI dirawat di Rumah Sakit Negeri/Swasta karena sakit, minimal dirawat selama 2 (dua) hari.
  2. Yang dimaksud Musibah adalah apabila Anggota KORPRI mengalami kecelakaan berakibat luka parah dan harus melalui tindakan operasi serta dirawat di Rumah Sakit Negeri/Swasta.
  3. Sakit permanen/kelainan mental adalah apabila Anggota KORPRI mengalami musibah sehingga pasca penyembuhan menyebabkan cacat permanen/kelainan mental.
Besaran Bantuan
  1. Besarnya bantuan Sakit yang dirawat di Rumah Sakit selama 2 (dua) hari diberikan bantuan sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah)
  2. Besarnya bantuan Musibah yang mengakibatkan luka parah dan menjadikan cacat sementara diberikan bantuan sebesar Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
  3. Besarnya bantuan sakit permanen / kelainan mental diberikan bantuan sebesar Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah).
  4. Bantuan tersebut diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun berjalan.
Mekanisme Penyaluran Bantuan
  1. Anggota mengajukan permohonan dengan formulir elektronik kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI melalui Sekretariat KORPRI dilampiri surat keterangan dari dokter, Rumah Sakit Negeri/Swasta dan Perincian Biaya Perawatan.
  2. Batas waktu pengajuan permohonan ke Sekretariat KORPRI paling lambat 1 (satu) bulan dari musibah/sakit terjadi. Apabila dalam batas waktu tersebut, yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan, maka permohonan bantuan tidak dapat diajukan.

Formulir klik disini: http://bit.ly/formulirbansoskorpri

Formulir Permohonan Bansos KORPRI
Surat Ket. Rawat Inap (min 3 hari)
Kwitansi dari Rumah Sakit
Riwayat penyakit dari Rumah Sakit